KPU

Dewan Ingatkan Pemkot untuk Anggarkan Dana Hibah KPU dan Bawaslu

Dewan Ingatkan Pemkot untuk Anggarkan Dana Hibah KPU dan Bawaslu

Aryono Gumay, Anggota DPRD Kota Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Aap/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memerintahkan agar seluruh Pemerintah Daerah, menganggarkan dana hibah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah, yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. 

Dalam surat edaran yang ditertibkan Kemendagri pada Januari kemarin, Pemerintah Daerah harus menghibahkan 40 persen pada 2023 ini, dari total kebutuhan yang diusulkan KPU dan Bawaslu masing-masing daerah, sedangkan 60 persennya lagi untuk di 2024 mendatang. 

Diketahui, kebutuhan KPU Kota Bengkulu lebih kurang senilai Rp45 Milliar, sedangkan bawaslu sebesar Rp30 Milliar. 

Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Bengkulu

"Mengingatkan agar Pemerintah menyiapkan anggaran tersebut, mengingat hal tersebut amanat dari kementrian dalam negeri," ungkapnya.

Dari DPRD nantinya hanya menerima laporan dari TAPD, jadi sifatnya ini sama dengan refocusing saat pandemi tahun lalu. 

"Karena dana hibah tersebut tidak masuk dalam APBD 2023, maka melalaui Perkada tentang penjabaran APBD harus dimasukan dana hibah tersebut. Serta akan ada pergeseran anggaran sebelum melakukan perubahan anggaran," tutupnya.(Aap/Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: