Loncat Partai, Bacaleg Wajib Sertakan Surat Pengunduran Diri
BETVNEWS, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang berpindah partai politik termasuk bacaleg incumbent untuk menyertakan surat pengunduran diri yang ditujukan ke pengurus partai lamanya, jika hendak mengikuti pemilu 2019 mendatang. “Untuk administrasi tentunya yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri, jika ada yang belum maka akan disampaikan esok hari,” terang Zaini yang merupakan Ketua KPU Kota Bengkulu. Tidak hanya itu, Ketua Kpu Kota Bengkulu, Zaini bahkan mengatakan bacaleg yang bersangkutan juga diwajibkan untuk menyertakan surat pemberhentian dari partai lamanya sehari sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). “Tentu ada jenjangannya, nanti sehari sebelum penetapan DCS yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pemberhentian dari partai lamanya,” tambah Zaini. Di sisi lain, dari data yang didapatkan tim Betv, 3 anggota dewan kota yang masih aktif yakni Yudi Darmawansyah, Sutardi dan Reni Heryanti didaftarkan partai yang berbeda dari partai yang membawa mereka duduk di kursi dewan tahun 2014 silam. Yudi Darmawansyah dan Sutardi yang sebelumnya partai Gerindra, kini didaftarkan partai Golkar. Sementara Reni Heryanti yang sebelumnya kader partai Nasdem, secara mengejutkan didaftarkan partai Demokrat. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: