MA Tolak Gugatan PKPU RI No 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah Secara Hukum
Gugatan yang dilayangkan oleh Sasriponi Ronggolawe terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) tentang pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu telah resmi ditolak.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Gugatan yang dilayangkan oleh Sasriponi Ronggolawe terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) tentang pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu telah resmi ditolak.
Penolakan gugatan PKPU Nomor 8 oleh MA disampaikan langsung oleh Sasriponi pada Selasa 19 November 2024 di posko kemenangan Rohidin Meriani.
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Mensos RI Sebut Pentingnya Penguatan Pilar Sosial untuk Menekan Kemiskinan
"Gugatan perkara sudah disampaikan ke MA Jumat 2 Agustus 2024. Jadi usia perkara ini 71 hari sampai kemarin dalam proses pemutusan, 37 hari baru kita dapatkan. 15 Oktober 2024 hari Selasa amar putusan sudah kita dapatkan. M.A menolak," kata Sasriponi Selasa siang 19 November 2024.
Hasil gugatan PKPU Nomor 8 tahun 2024 kepada MA ini sudah diterima oleh Sasriponi sejak Oktober lalu (amar putusannya).
BACA JUGA:Dinkes Seluma: Hingga November Ada 346 Kasus DBD dan 11.593 ISPA
Dalam perkara gugatannya, Sasriponi menilai berapa pasal di PKPU harus diuji terkait permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 19e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan dasar beberapa undang-undang, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, 4 Titik Tertimpa Longsor di Rimbo Pengadang
Namun, gugatan yang disampaikan untuk mengklaim pencalonan pasangan Rohidin Meriani tak sah secara hukum tersebut gagal.
"Ketika MA menolak semua keberatan meninjau ulang PKPU tentang persoalan 2 periode. Dengan ditolaknya gugatan saya di MA, proses pencalonan Pak Rohidin tidak ada satu pihak pun yang menyatakan 3 periode," tambahnya.
BACA JUGA:Liga Bola Basket Piala Gubernur Bengkulu 2024: Ajang Pencarian Bakat Atlet Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: