KPU

Pukuli Istri, Warga Pino Raya Diamankan Polisi

Pukuli Istri, Warga Pino Raya Diamankan Polisi

BETVNEWS,- Tak tahan sering menjadi bulan-bulanan kemarahan suaminya, S-P wanita muda yang masih berusia 23 tahun ini melaporkan suaminya ke Polisi. Warga Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah ini melaporkan I-M ke Polsek Pira, pada 8 Juli lalu. Dijelaskan Kapolsek Pira, AKP Syafrizal mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan untuk pengembangan kasus ini, pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi. Diduga KDRT ini dipicu karena faktor ekonomi. Bahkan I-M warga Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan, diketahui kerap memukuli istrinya sejak buah hatinya berumur 6 bulan hingga saat ini berusia 5 tahun. "Upaya mediasi sudah kita lakukan, namun hingga saat ini keduanya tidak ada itikad baik untuk kembali rujuk," ungkapya. Bahkan tekat S-P bercerai dengan orang yang pernah dicintainya ini telah bulat, yang dituliskannya didalam surat pernyataan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal KDRT sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ADE BEWOK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: