Wow! Menteri Keuangan Akui Rangkap 30 Jabatan
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia.--(Sumber Foto: Disway.id)
JAKARTA, BETVNEWS - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengaku, bahwa dirinya merangkap hingga 30 jabatan sekaligus.
Pengakuan tersebut dilontarkan saat dirinya menjadi narasumber, dari salah satu Televisi Swasta, terkait dengan permasalahan yang tengah viral di lembaga Perpajakan Indonesia.
BACA JUGA:Jam Kerja Berkurang, ASN Benteng Diminta Jangan Malas
Menurut Sri Mulyani, bahwa Kementerian Keuangan dan para pejabatnya diatur oleh banyak Undang-Undang. Sehingga mengenai rangkap jabatan, hal tersebut menurutnya sudah diatur jelas oleh undang-undang yang ada.
"Kalau soal rangkap jabatan, saya ini merangkap 30 jabatan. Karena hampir semua hal itu, minta Menteri Keuangan entah menjadi Wakil Ketua, Anggota dan segala macam," sampainya dalam acara tersebut.
Adapun beberapa jabatan yang dimaksud oleh Sri Mulyani diantaranya, SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan beberapa jabatan lainnya.
"Total semua ada 30 posisi yang saya jabat," lanjutnya.
BACA JUGA:Benteng Kirim 6 Calon Paskibra ke Tingkat Provinsi
Kemudian, dirinya juga mengaku bahwa hanya menerima satu gaji saja dari semua jabatan yang diterima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000, telah diatur besaran gaji Menteri Keuangan.
Bahwa total gaji Menteri Keuangan Rp18.648.000 perbulan, dengan rincian Rp 5.040.000 untuk gaji, dan Rp13.608.000 untuk tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Aksinya Kepergok, 2 Maling Motor Nyaris Dihakimi Massa
Namun demikian, tidak terdapat aturan bahwa pejabat yang merangkap jabatan tidak boleh menerima honor. Karena honor dan gaji itu merupakan hal yang berbeda, jika gaji diberikan tetap dalam waktu tertentu sedangkan honor diberikan saat pejabat mengerjakan tugas lainnya.
Untuk diketahui juga, bahwa setidaknya ada 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, saat ini menjabat sebagai Komisaris di perusahaan BUMN. Data tersebut berdasarkan informasi dari Seknas FITRA.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: