MK Keluarkan Akta Pembatalan Gugatan Linda-Mirza
BETVNEWS,- Gugatan yang sempat dilayangkan tim Patriana Sosialinda dan Mirza ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akta pembatalan permohonan itu pun telah dikeluarkan oleh MK dengan nomor 1/5/PAN.MK/2018 tertanggal 12 Juli 2018 yang di dalamnya berbunyi "Membatalkan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 52/I/PAN.MK/2018 perihal permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2018". Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Bengkulu Martawansyah mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akan melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih, lantaran masih menunggu register dari Mahkamah Konstitusi di tanggal 23 Juli nanti. "Nanti kita tunggu dulu register dari MK di tanggal 23 Juli, baru bisa memutuskan kapan akan pleno, tapi untuk pastinya paling lambat pelaksanaan pleno ya 3 hari setelah register itu keluar, kemungkinan tanggal 26 Juli," ungkap Martawansyah. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: