Pedagang Thrift Tetap Kekeuh Berjualan, di Tengah Larangan Impor Baju Bekas
Potret lapak pedagang Thrift di Pasar Panorama.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
Larangan tersebut mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
BACA JUGA:5 Cara Hilangkan Ngantuk dan LeLah Saat Bekerja, Cek di Sini!
Bisnis thrifting, dianggap sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri, atas itulah dilakukan pelarangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: