dempo

Curi Lampu Hias, 3 ABG Curup Ditangkap

Curi Lampu Hias, 3 ABG Curup Ditangkap

BETVNEWS,- Gara-gara mencuri lampu hias yang dipasang dipinggir jalan kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan dijalan Sukowati. 3 ABG curup langsung digelandang ke Polsek Rejang Lebong. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh, petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMPTSP),  yang sengaja melakukan pengintaian. Lantaran geram, dari 200 lampu jalan yang terpasang  40 diantaranya hilang. Kadis PTMPTSP Rejang Lebong, Afni Sardi, melalui Kabid ESDM  Varlis Pramadio mengatakan ABG ini berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dijalan Dwi Tunggal pada Sabtu (23/7) malam. “ketiga abg ini kita tangkap di jalan dwi tunggal, setelah mereka kabur saat kita coba menangkap mereka melakukan pencurian di jalan s. Sukowati. Saat ditangkap 1 orang berhasil kabur sedangkan 2 orang berhasil kita tangkap setelah hantam motor mereka dengan mobil kita,” jelasnya. Kasat reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Jery antonius nainggolan mengatakan  2 orang terduga pelaku berinisial R-S (19) dan J-A (13) berhasil ditangkap petugas dari Dinas PTMPTSP, dan kemudian diserahkan ke Polres. Sedangkan 1 pelaku lainnya, berinisial B-M (14) ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti lampu hias. Namun, dari hasil penyidikan, Kedua pelaku yang berinisial B-M  warga desa pungguk lalang dan J-A warga desa tanjung dalam. Diketahui masih berstatus pelajar dan hanya akan menjalani hukuman diversi. Sedangkan R-S akan tetap akan diproses hukum dan akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang masa hukumannya maksimal 7 tahun penjara. “kedua pelaku yang masih dibawah umur yaitu bm dan ja akan kita diversi, sedangkan pelaku lainnya tetap akan di proses hukum dan akan dijerat pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (AbiZa)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: