Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Program Keagamaan Dibuka, Cek Persyaratannya!

Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Program Keagamaan Dibuka, Cek Persyaratannya!

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Kemenag)

BETVNEWS - Kementerian Agama bersama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  Madrasah  Ditjen Pendidikan Islam membuka seleksi penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MAN Unggulan Tahun 2023.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia, Simak Informasi Lengkapnya!

Terdapat tiga pilihan sekolah yang dibuka yaitu MAN Insan Cendekia (IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).

Adapun MAN Unggulan yang disertakan dalam proses seleksi ini terdiri dari 24 MAN IC, 9 MAN Program Keagamaan, dan 2 MAKN.

BACA JUGA:2 PJU Polda Bengkulu dan 2 Kapolres Berganti

Untuk MAN Program Keagamaan, terdapat 2 formasi yakni untuk calon guru dan calon pengasuh/pembina asrama.

Selain itu, terdapat dua persyaratan, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berikut persyaratan dalam proses seleksi penerimaan pendidik dan tenaga kependidikan di MAN Program Keagamaan.

BACA JUGA:Cintak Tak Selamanya Indah! Usai Dipukul dan Dimaki, Suami Bawa Golok Kejar Istri

Persyaratan Umum

  • Beragama Islam;
  • Mempunyai kemampuan membaca serta menulis AI-Qur'an;
  • Sehat jasmani & rohani;
  • Mempunyai komitmen yang tinggi pada pekerjaan dan prestasi;

BACA JUGA:PT SIER Buka Lowongan Kerja hingga April Mendatang, Cek Posisi dan Kualifikasinya!

  • Tidak sedang menjalani sanksi hukuman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai pemahaman, penghayatan, pengamalan Islam moderat, terbuka, serta toleran dan berwawasan ke-Indonesiaan;
  • Mempunyai keterampilan ICT (Information and Communication Technology) dalam mendukung pekerjaan.

BACA JUGA:Bukan Tidur, Pria Ini Tewas di Atas Motornya, Bikin Heboh Warga Desa Ujung Padang

Persyaratan Khusus Calon Guru

Persyaratan calon guru MAN Program Keagamaan antara lain sebagai berikut:

  • Berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat serta golongan ruang minimal Penata Muda, III/a, atau bukan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan yang akan dijelaskan tersendiri;
  • Pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: