Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Sebut Perekrutan PPG Kemenag Ada Rekomendasi Kadis Dikbud Seluma

Kejari Sebut Perekrutan PPG Kemenag Ada Rekomendasi Kadis Dikbud Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Senin pagi, 26 Mei 2025.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari secara tertutup di ruang Pidsus Kejari Seluma.

Kehadiran Kadis Dikbud Seluma ini berkaitan dengan proses rekrutmen Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024, yang disebut-sebut melibatkan rekomendasi dari pihak Disdikbud Seluma.

BACA JUGA:Penjual Bensin Eceran Rp 80 Ribu per Liter di Seluma Diamankan Polisi

BACA JUGA:Diduga Jadi Sarang Maksiat, Warga Laporkan Warem di Tebat Sibun Seluma

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.

"Memang hari ini kita ada melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disdikbud Seluma. Pada intinya memang ada kaitan di penyidikan. Jadi untuk kelancaran proses penyidikan, hari ini kami mintai keterangan Kadis Disdikbud Seluma. Karena proses bisa mengikuti PPG itu ada rekomendasi dari Kepala Dinas," terang Ekke Widoto Khahar.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran peran sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan pada pelaksanaan PPG. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti dan kronologi kejadian.

BACA JUGA:Kejati Tangkap Dirut PT Tigadi Lestari di Jakarta, Tersangka Kasus PAD Mega Mall Bertambah

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Rampungkan Audit PPPK, Temuan Segera Diungkap

Di sisi lain, Kejari Seluma juga masih menangani kasus besar lainnya, yaitu dugaan korupsi dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Daerah Seluma yang terjadi pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.

Dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Total kerugian negara akibat kasus pembebasan lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 11 miliar, dengan total luas lahan sekitar 55 hektare. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Malabero, Bengkulu.

BACA JUGA:BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait