BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya
BPK Serahkan LHP Pemprov Bengkulu Atas LKPD TA 2024, Berikut Temuannya --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi BENGKULU, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi BENGKULU Tahun 2024.
Paragraf PSH yaitu suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA menyampaikan, pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Pemprov Perkirakan Anggaran Untuk Bangun Rumah Terdampak Gempa Capai Rp4,7 Miliar
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengecekam Pajak Kendaraan Dinas: Hari Pertama 2 Kendis Tunggak Pajak
Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," kata Arif Agus.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berdayakan Sekolah Kejuruan Produksi Minyak Goreng Merah Putih hingga Saus Sambal
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bangun Jembatan Nuansa Merah Putih, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2024 pada Provinsi Bengkulu adalah sebesar 62,05 persen, masih jauh dari target rata-rata nasional sebesar 75,00 persen.
Hal tersebut menjadi penekanan dari Kepala BPK Perwakilan kepada Gubernur Bengkulu dan Lembaga Perwakilan sesuai kewenangannya, untuk terus mendorong upaya pelaksanaan penyelesaian TLRHP.
"Kami berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemprov Perkirakan Anggaran Untuk Bangun Rumah Terdampak Gempa Capai Rp4,7 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

