Hore! THR ASN dan Pensiunan Bakal Cair H-10 Lebaran
Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id)
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan.
Aturan tersebut tertuang dalam eraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan mulai Juni 2023.
Adapun besaran komponen serta kelompok aparatur yang akan menerima yakni sama dengan THR 2023.
BACA JUGA:Cintak Tak Selamanya Indah! Usai Dipukul dan Dimaki, Suami Bawa Golok Kejar Istri
"Terkait pembayaran gaji ke-13 guna membantu keluarga-keluarga khususnta ketika tahun ajaran baru, yakni membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023 dan komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkapnya.
BACA JUGA:PT SIER Buka Lowongan Kerja hingga April Mendatang, Cek Posisi dan Kualifikasinya!
Di tahun 2021, THR serta gaji ke-13 yang diterima oleh seluruh ASN serta pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada 2022, Sri Mulyani menilai kondisi ekonomi sudah mulai membaik pada tahun tersebut, namun masih terdapat ketidakpastian global yang berpengaruh pada anggaran.
BACA JUGA:Bukan Tidur, Pria Ini Tewas di Atas Motornya, Bikin Heboh Warga Desa Ujung Padang
Kemudian kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan 2023 diterapkan sejalan dengan tantangan serta situasi saat ini.
Selain itu, kebijakan juga diambil mengingat adanya tren kebijakan moneter guna mengatasi inflasi yang saat ini cenderung ketat.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: