Bakal Cair Mulai 4 April, Begini Aturan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Bakal Cair Mulai 4 April, Begini Aturan THR ASN dan Pensiunan Tahun 2023

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: motorplus-online.com)

BETVNEWS - Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan hari raya atau THR bagi ASN dan pensiunan, termasuk TNI/Polri tahun 2023 bakal cair mulai H-10 Lebaran. 

BACA JUGA:Ngetrek, Panen TBS Sawit Berkurang Harga Turun

Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para abdi negara atas kontribusi mereka.

Selain itu, pemberian THR juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Aturan Pusat Terkait Pencairan THR

"Pencairan THR bakal dimulai H-10 Lebaran. Sekitar tanggal 4 April telah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan ketika melakukan konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Batalkan Kerjasama dengan Pokdarwis, Kinerja Tak Sesuai Perjanjian

Sri Mulyani mengungkapkan, komponen THR yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan tahun 2023 sebesar gaji atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan pangan.

Selain itu, THR tahun ini juga bakal ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapatkan.

BACA JUGA:Hore! THR ASN dan Pensiunan Bakal Cair H-10 Lebaran

"THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta 50% tunjangan kinerja. Sementara instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan, sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sebar 10 Ribu Bibit Ikan Bawal Bintang di Tambak Pokdakan

Pada 2023 ini, untuk guru serta dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka sebagai gantinya mereka akan memperoleh tunjangan profesi guru serta dosen sebesar 50%.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, Cek Infonya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: