Disnakertrans: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tanpa Cicil

Disnakertrans: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tanpa Cicil

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 10 April hingga 5 Mei 2023.

BACA JUGA:BSI Gelar Lomba Mewarnai Kaligrafi Tingkat TK di Islamic Center Masjid Raya Baitul Izzah

Hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Aturan Pusat Terkait Pencairan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Heppy S.Sos, mengatakan SE Menteri itu ditujukan kepada seluruh perusahaan harus membayar kan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan.

BACA JUGA:Meriah! 37 OPD Pemprov Ikut Lomba Qasidah Rebana

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun maka besaran THR yang harus di bayarkan perusahaan sebesar 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Lomba Qasidah Antar OPD Pemprov Bengkulu Kembali Digelar

Edwar menyebut THR harus dibayarkan sepenuhnya atau tidak boleh dicicil. Dan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Optimis! Targetkan Pengelolaan Kearsipan dan Perpustakaan Optimal

Jika ditemukan perusahaan melanggar sesuai ketentuan SE Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya tak segan akan memanggil perusahaan tersebut.

BACA JUGA:1 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Lapor LHKPN

"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE menteri" pungkasnya (Rabu 29 Maret 2023).

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: