Viral! Oknum dokter hingga Pegawai Bank Berzina, apa Hukum Zina menurut UAS
Foto syur Diduga oknum pegawai Bank bersama atasannya yang tengah viral di Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BETVNEWS - Kasus perzinaan di Kota Bengkulu beberapa hari ini menjadi viral di media, bahkan dalam waktu dua hari terakhir terdapat dua kasus zina yang menggegerkan warga Kota Bengkulu.
Kasus pertama, oknum dokter yang bertugas di Rumah Sakit Kota Bengkulu, melakukan perzinaan dengan seorang wanita yang disebut merupakan seorang PSK.
Hal ini terungkap, setelah pihak keluarga dari wanita melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rejang Lebong Ditangkap
Dimana saat penggerebekan tersebut, keduanya tengah berada di dalam kamar hotel berduaan, dan keduanya saat digrebek tidak menggunakan pakaian.
Selanjutnya, kasus yang hampir serupa juga terjadi di Kota Bengkulu.
Kali ini diduga oknum pegawai Bank dan pimpinannya, yang ketahuan melakukan perbuatan zina.
BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Bulan Berkah
Hal ini terungkap setelah beredarnya foto keduanya di media sosial, dimana dari foto tersebut keduanya tengah melakukan perbuatan yang diluar norma keagamaan.
Kedua kasus ini tengah hangat diperbincangkan oleh masyarakat Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Oknum Dokter Digrebek Bersama PSK, Disebut Tamu Langganan Hotel
Lalu apa sebenarnya hukum berzina. Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad yang dikutip dari Kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, bahwa hukuman orang berzina dapat dicambuk sebanyak 100 kali.
BACA JUGA:Foto Syur Diduga Oknum Pegawai Bank Beredar, Kabarnya Atasan dan Staff
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: