Simpan 3 Paket Sabu, Warga Rejang Lebong Terancam 10 Tahun Penjara

Simpan 3 Paket Sabu, Warga Rejang Lebong Terancam 10 Tahun Penjara

I-D warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Rabu 22 Maret 2023 kemarin. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETNVEWS - Lantaran kedapatan menyimpan tiga paket sedang sabu, I-D warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Rabu 22 Maret 2023 kemarin. 

BACA JUGA:Laporan Kasus Perzinaan dan KDRT Dihentikan, Gunadi Yunir: Saya Kecewa

Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari hasil pengembanganan tersangka W-D yang sudah terlebih dahulu diamankan.

BACA JUGA:Oknum Dokter Digrebek Bersama PSK, Disebut Tamu Langganan Hotel

Berbekal informasi tersebut,  tim melakukan pengejaran dan mendapati keberadaan I-D.

BACA JUGA:Lagi Transaksi Diciduk Polisi

Kemudian gerac cepat menangkap I-D bersama dengan barang bukti yaitu 3 paket sedang sabu, timbangan digital, alat hisap sabu dan plastik klip bening.

BACA JUGA:Razia Panti Pijat dan Hotel, Ditemukan Pasangan Muda Mudi Ngamar Bareng

"Penangkapan I-D berdasarkan hasil pengembanganan dari tersangka W-D yang sudah terlebih dahulu di tangkap, mendapatkan informasi I-D berada di kawasan desa pelalo tim langsung begerak dan berhasil meringkus I-D bersama tiga paket sedang sabu," ujarnya (Jumat 31 Maret 2023).

BACA JUGA:Cintak Tak Selamanya Indah! Usai Dipukul dan Dimaki, Suami Bawa Golok Kejar Istri

Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: