KPU

Cek Sekarang! BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, Ini syarat dan Ketentuannya

Cek Sekarang! BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, Ini syarat dan Ketentuannya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Doc/Istimewa/Betv).

BETVNEWS - Cek Sekarang! BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, ini syarat dan ketentuannya.

Dikabarkan bahwa dalam waktu dekat Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera cair. Ini berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, untuk memastikan pekerja yang belum memperoleh BSU Kemenaker.

Karena akan segera cair dalam waktu dekat, sehingga wajar bila banyak para pekerja yang saat ini para pekerja berusaha untuk mengeceknya.

BACA JUGA:Nokia Rilis HP Terbaru 2023, Intip 5 Seri dan Spesifikasinya di Sini!

Tidak perlu khawatir, bagi para pekerja yang tidak atau belum punya rekening Bank, karena jika memang kamu terdaftar dan menerima bantuan tersebut, Pemerintah telah memberikan solusi untuk pencairan melalui Pos Indonesia 

Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat BSU adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi agenda Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini memang diberikan bagi pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid 19, dimana bantuan ini kabarnya akan diberikan selama 4 bulan dengan besaran Rp1,2 juta per bulan.

Adanya program BSU dimaksudkan untuk pekerja formal dan nonformal dan telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Cair April 2023! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Lengkap Cara Daftarnya

Hanya saja tidak semua pekerja dapat mengikuti bantuan BSU ini, sebagai salah satu syaratnya yakni pekerja telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU, yakni:

- Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan

- Terdampak pandemi covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: