KPU

KPK dan Pemprov Bentuk KAD Cegah Gratifikasi Korporasi

KPK dan Pemprov Bentuk KAD Cegah Gratifikasi Korporasi

BETVNEWS - Pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Bengkulu yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu siang (25/7) digelar di ruang rapat kantor gubernur. Acara ini dihadiri oleh sekretaris daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Adlinsyah Nasution selaku koordinator wilayah Sumatera ll unit koordinasi dan supervisi bidang pencegahan (Korsupgah) KPK, Kadin Provinsi Bengkulu, GAPKI Bengkulu, IWAPI dan jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Kegiatan ini digelar untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh pihak swasta kepada pihak penyelenggara negara, meskipun uang gratifikasi tersebut tidak menggunakan uang negara. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016, menyatakan bahwa pihak korporasi bisa dikenakan pidana jika melakukan gratifikasi. Menariknya berdasarkan data pihak KPK, sebanyak 184 orang pelaku gratifkasi dari pihak swasta, 175 orang dari ASN dan 144 orang  dari DPR, serta kepala daerah berjumlah 89 orang dari tahun 2014-2017. Adlinsyah Nasution berharap pembetukan KAD ini bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau gratifikasi, suap menyuap antara pihak korporasi atau swasta ke pihak penyelenggara/aparatur negar, terkait dengan izin usaha dan juga izin lainnya. "Dengan dibentuknya KAD kita bisa mencegah terjadinya tindakan gratifikasi atau suap menyuap antara pihak swasta dan penyelenggara negara/daerah," ujar Adlinsyah Nasution. Sementara sekda provinsi mengaku sangat mendukung dengan pembentukan KAD Antikorupsi, lantaran sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. "Dengan adanya pembentukan KAD ini, dapat memperkuat upaya melawan korupsi di daerah, sehingga tidak akan ada lagi praktik suap menyuap atau gratifikasi dari pihak swasta dan penyelenggara negara/daerah,” terang Nopian Andusti. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: