Calon Mahasiswa, Ini Jadwal Daftar Ulang SNBP 2023 UPN Veteran Yogyakarta dan Syaratnya
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.--(Sumber Foto: Dok UPNVYK)
BETVNEWS - Peserta yang lolos SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2023 di UPN Veteran Yogyakarta wajib melakukan daftar ulang atau registrasi online mulai 30 Maret hingga 4 April 2023.
BACA JUGA:Lewati UI dan UGM, Ternyata Siswa-siswi Berprestasi di Indonesia Pilih Kampus Ini
Setelah itu ada beberapa tahapan lainnya yang akan diikuti peserta.
UPN Veteran Yogyakarta mengeluarkan surat pengumuman bernomor 644UN62/DT.00/2023 yang dikeluarkan PTN, terkait jadwal daftar ulang, syarat berkas, panduang pengisian berkas serta portal registrasi ulang UPN Veteran Yogyakarta.
- Tahapan Pendaftaran dan Unggah Berkas 30 Maret-4 April 2023 Berikut ini syarat berkasnya:
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan rapor semester 1-5.
- Scan Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua.
- Scan Surat Pernyataan Calon Mahasiswa.
- Scan Surat Keterangan Tidak Buta Warna (diterbitkan faskes setempat khusus prodi Fakultas Teknologi Mineral, Teknik Industri, dan Fakultas Pertanian).
- Scan bukti pembayaran rekening listrik.
- Scan bukti pembayaran rekening air.
- Scan bukti pembayaran rekening telepon rumah.
- Scan bukti pembayaran pajak. kendaraan bermotor dan mobil.
- Peserta KIP Kuliah hanya mengisi nomor berkas 1-5 dan foto rumah (bagian depan, ruang belajar, ruang tidur, dan kamar mandi).
BACA JUGA:Lulusan dari Jurusan Kuliah Ini Ternyata Dibutuhkan BMKG, Kamu Salah Satunya?
Berikut langkah-langkah mengisi data tersebut:
- Buka http://pmb.upnyk.ac.id/snreg/
- Masukkan data, isi "SNBP", nomor peserta Anda, dan tanggal lahir
- Isi data yang diminta sistem (sesuai berkas syarat di atas)
- Klik "Yakin" pada pengisian data terakhir.
2. Wawancara: 10 April-11 April 2023 (Pukuk 08.00 WIB hingga selesai)
3.Pengumuman Uang Kuliah Tunggal: 17 April 2023.
4. Masa Sanggah UKT: 17-18 April 2023.
5. Pembayaran UKT: 28-4 April 2023.
6. Registrasi Ulang: 2-5 Mei 2023.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: