Istri Mantan Bupati BS Ikut Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Dana PKK

Istri Mantan Bupati BS Ikut Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Dana PKK

Istri Mantan Bupati BS Disebut di Sidang Pengelolaan Dana PKK 2012 BETVNEWS - Sidang lanjutan kasus pengelolaan dana PKK kabupaten Bengkulu selatan Tahun 2012 digelar senin pagi (18/9) di pengadilan negeri Bengkulu. 2 terdakwa dihadirkan yakni MA mantan kepala badan pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana (BPPKB) kabupaten Bengkulu Selatan dan SU selaku mantan bendahara BPPKB. Dalam sidang diketahui bahwa MA tidak tahu menahu adanya proposal anggaran kegiatan sebesar 400 juta rupiah, untuk kegiatan PKK kabupaten Bengkulu Selatan yang di anggarkan dalam APBD perubahan tahun 2012. Selaku kepala dinas, dirinyapun bahkan tidak tahu kalau anggaran sudah ditransfer dan digunakan oleh tim PKK kabupaten Bengkulu Selatan. Tak hanya itu, Dirinya juga tidak mengetahui adanya pengembalian uang kerugian ke kas negara sebesar 370 juta rupiah yang telah dilakukan Pada tanggal 14 april 2014. Bahkan dalam persidangan, nama bupati bengkulu selatan, sekda, dan ketua tim penggerak pkk, turut diseret dalam pusaran kasus korupsi ini. "Saya sebagai kepala dinas yang dititipkan, tidak saya usulkan, setelah ketok APBD, tau-tau kegiatan itu ada. Atas kebijakan bupati saya laksanakan pencairan. Tahu-tahu ini bermasalah" kata MA. Bahkan penasehat hukum terdakwa pun meminta agar Ketua PKK Bengkulu Selatan masa itu, Endang Susilawati, turut dihadirkan. "Pengusutan kasus ini kita nilai setengah hati. Masa cuma klien kita yang saat itu sebagai PA, sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara mereka (Tim PKK Kab BS) yang menggunakan anggaran tidak di tetapkan juga. Karena itulah, kita butuh keadilan disini. Ujar Edi Rusman penasehat hukum terdakwa. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 27 september mendatang, dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: