Hanya Pakai KTP Bisa Cairkan BLT hingga Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Cek Segera di Sini!

Hanya Pakai KTP Bisa Cairkan BLT hingga Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Cek Segera di Sini!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Dengan cek menggunakan KTP para pelaku UMKM yang telah terdaftar bisa cairkan BLT hingga Rp2,4 juta di tahun 2023.

Berkah Ramadan masih menanti, berbagai kalangan masyarakat khususnya para pelaku UMKM akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

BACA JUGA:BSU 2023 Cair Lagi? Simak Cara Daftar Akun dan Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi!

BPUM dipastikan tak akan cair pada 2023, bagi para UMKM tidak perlu cemas, Anda tetap bisa memperoleh BLT hingga Rp2,4 juta bukan dari link BPUM eform.bri.co.id.

Perlu diketahui juga, BLT yang akan diberikan kepada masyarakat bukan dari BPUM dan BLT UMKM.

BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya

Saat ini sudah tidak lagi marak Covid-19, sehingga pemerintah telah memastikan bahwa tidak akan ada penyaluran BPUM 2023, dinilai UMKM sudah mulai pulih dan bangkit.

Sementara, BLT sebesar Rp2,4 juta merupakan salah satu program pemerintah dari bansos BPNT 2023.

BACA JUGA:Deretan Idol K-Pop Akan Tampil di Indonesia: Dari Suga BTS Hingga Red Velvet, Yuk Catat Tanggalnya!

Dikabarkan hingga kini BPNT masih terus dicairkan, berbeda dengan BPUM yang dapat dijadikan modal usaha, BPNT ini lebih fokus dalam penyaluran kebutuhan pokok.

Tidak sekaligus dapat dicairkan, tentunya bertahap sehingga bagi Anda yang hendak menjadi penerima manfaat BPNT dapat melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat yang berlaku.

BACA JUGA:Gubernur Beri Bantuan, 16 Masjid di Kepahiang Bisa Lanjutkan Pembangunan

Bantuan tersebut diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk juga pelaku UMKM sebagai pemenuhan kebutuhan pokok, misal sembako dan lain-lain.

Namun, pencairan tersebut tidak sekali cair, dilakukan selama 12 bulan atau satu tahun dan per bulan akan mendapatkan Rp200 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: