Intip Besaran THR Pensiunan PNS 2023 yang Cair Hari Ini, Bisa Capai Rp4,4 Juta!
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pinterest)
BETVNEWS - Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair mulai hari ini, 4 April 2023.
Besarannya berbeda-beda tiap golongan dan bisa mencapai Rp 4,4 juta.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tindak Pelaku Curas, Sita Botol Miras Selama Ops Pekat Nala 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara khusus mengalokasikan Rp9,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk memberikan THR bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kebakaran di Ipuh, Rumah Ludes, Harta Benda Tak Terselamatkan
Secara rinci, aturan mengenai THR bagi PNS dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2023.
BACA JUGA:Danlanal Bengkulu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Prajurit TNI AL
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 15 Tahun 2023, THR pensiunan PNS meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta penghasilan tambahan.
Hal senada juga tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiun Dasar bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:Menjelang Lebaran! Ini 6 Tips Mudik Hemat dan Bikin Nyaman Selama Perjalanan
"Selain pensiun dasar, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan makan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis peraturan tersebut.
BACA JUGA:Terungkap, Hasil Korupsi Anggaran BBM DPRD Seluma untuk Bayar Cicilan Bank
Besaran gaji pokok pensiunan PNS dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp1.751.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: