KPU

Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51, Siap-siap Dapat Insentif Rp4.200.000

Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51, Siap-siap Dapat Insentif Rp4.200.000

Bocoran jadwal Kartu Prakerja gelombang 51, peserta bisa mendapatkan insentif Rp4,2 juta.--(Sumber Foto: Pinterest)

BACA JUGA:Bisa Cairkan Bansos hingga Rp750.000 Hanya Modal KTP, Segera Cek Caranya!

Namun jika Anda belum terdaftar, maka Anda bisa mendaftar di laman www.prakerja.go.id, disana Anda bisa langsung klik daftar.

Pastikan juga alamat email dan password yang Anda gunakan untuk mendaftar masih aktif.

Selain itu, Anda wajib menyiapkan NIK, nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir Anda. Setelah itu Anda bisa klik lanjutkan.

BACA JUGA:Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Beri Minuman Racun kepada Korban

Jika Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda hanya perlu masuk ke halaman awal, lalu pilih Gabung Gelombang.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 masih belum diketahui secara pasti, namun Anda juga bisa mengeceknya di laman resmi maupun media sosial prakerja.

BACA JUGA:Korem 041 Gamas dan BETV Jalin Kerjasama, Perluas Penyebaran Informasi Publik

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja atau pengusaha.

Seperti diketahui, pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 sebelumnya kemungkinan akan sama dengan pembukaan sebelumnya.

BACA JUGA:Intip Besaran THR Pensiunan PNS 2023 yang Cair Hari Ini, Bisa Capai Rp4,4 Juta!

Menurut kabar yang beredar untuk Kartu Prakerja gelombang 51, pendaftaran akan segera dibuka kembali setelah 7 hari sejak penutupan gelombang 50.

Kartu Prakerja gelombang 50 ditutup pada 29 Maret, jika mengikuti pembukaan gelombang sebelumnya, kemungkinan dibuka kembali pada 5 April 2023.

BACA JUGA:Buruan Cek! Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka? Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000 Dengan Cara Ini

Namun, masyarakat bisa menunggu ketentuan resmi dari manajemen untuk mengetahui secara pasti kapan kartu prakerja angkatan 51 dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: