Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tenaga Ahli Berperan Penting dalam Mendukung Peningkatan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.--(Sumber Foto: Release).
JAKARTA, BETVNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengadakan pertemuan bersama dengan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia. Selasa 4 April 2023 bertempat di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun Tenaga Ahli ini diangkat oleh Jaksa Agung berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. menyampaikan tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.
Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi, dan tidak perlu secara formal.
Penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan berkala pada minggu kedua setiap bulan.
Dapat memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda sertan Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
Pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan hukum.
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan/atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.
Tenaga ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung menyampaikan Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3 triwulan.
Selanjutnya, Tenaga Ahli ini akan bekerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: