4 Terdakwa Divonis 4 Tahun dan Uang Pengganti, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara
4 terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri BENGKULU Fauzi Isra, digelar sidang putusan perkara dugaan Korupsi penyaluran dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau Replanting Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten BENGKULU Utara tahun 2019 dan 2020, pada Selasa 04 April 2023.
BACA JUGA:Lebaran 2023, Penumpang di Bandara Fatmawati Bengkulu Diprediksi Naik 20 Persen
Kasus ini melibatkan 4 orang terdakwa yakni Mantan Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Mantan Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, Mantan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono alias Kasto, dan Mantan Kepala Desa Tanjung Muara Priyanto alias Pian.
BACA JUGA:346 Knalpot Brong Dihancurkan, Pengendara Jalani Sidang Tilang
Hakim memutuskan 4 terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 51, Siap-siap Dapat Insentif Rp4.200.000
4 terdakwa secara Bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Tengah, Tertinggi Rp35 Ribu
4 terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 Juta, subsidair 5 bulan kurungan dan masing masing membayar uang pengganti atas kerugian negara.
BACA JUGA:Ramadan Berkah, Ditlantas Polda Bengkulu Bagikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri
Arlan Sidi dikenakan uang pengganti sebesar Rp540 juta. Priyanto dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,9 Miliar, Eli Darwanto dan Suhastono dikenakan uang pengganti sebesar Rp600 juta.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam, Pemkab Mukomuko Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan
Putusan oleh Majelis hakim ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: