Khusus Karyawan! Lapor Kesini Jika Tidak Diberikan THR
Tarmizi, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah saat dimintai keterangan, Rabu 5 April 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Khusus karyawan swasta yang bekerja di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, agar segera melaporkan ke posko pengaduan.
Untuk melindungi hak karyawan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini membuka posko pengaduan khusus untuk karyawan.
BACA JUGA:Segera Daftar! Pinjaman KUR Mandiri 2023 Cair hingga Rp500.000.000, Cek Syaratnya di Sini
Posko ini nantinya akan menampung aduan karyawan, yang belum mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja atau jumlah THR tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Tengah, Tarmizi menjelaskan, lantaran keterbatasan SDM di Disnakertrans untuk mengawasi masing-masing perusahaan, sehingga untuk menanggulangi hal tersebut dibuka posko pengaduan.
BACA JUGA:22 Guru Fungsional Pertama Dilantik, Ini Daftarnya
"Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Gubernur dan Bupati , pembayaran tunjangan hari raya minimal dilakukan 10 hari sebelum lebaran H-10," jelas Tarmizi, Rabu 5 April 2023.
Sementara itu, pihak perusahaan juga wajib menyerahkan atau melaporkan data pembayaran THR untuk Karyawan, setelah H+7 atau selambatnya 30 hari setelah lebaran.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun
Kemudian data tersebut, nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Tentunya akan ada sanksi bagi Perusahaan yang tidak menjalani kewajiban mereka, dalam melakukan pembayaran THR. Nanti akan ada sanksi tertulis yang akan dilaporkan ke Kementrian," demikian pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: