KPU

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara oleh Bupati.--(Sumber Foto: Doc/Betv).

Penggugat meminta agar masa jabatan Kades cukup 5 tahun, dan dengan hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.

Menurutnya, bahwa masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 kali tersebut, bertentangan dengan pasal 7 UU 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.

Karena seharusnya jabatan Kades juga mengikuti jabatan tersebut, karena memang UU yang dimaksud bisa menjadi sumber dari pembatasan masa jabatan.

BACA JUGA:Tertipu Rp2,6 Miliar, Bos Batu Bara Lapor Polisi

Berdalih dengan hal tersebut, menjadi dasar penggugat untuk meminta MK menetapkan Pasal 39 UU Desa tersebut Inkonstitusional.

Sehingga meminta MK bisa merubah isi dari pasal tersebut, yang pada intinya bisa memangkas masa jabatan Kepala Desa.

Ditolaknya gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, berdasarkan pertimbangan hukum, MK menjelaskan bahwa UUD 1945 secara eksplisit hanya membatasi beberapa jabatan publik.

BACA JUGA:Perkara Curi Pelek Mobil, 3 Saudara Kandung di Seluma Ditangkap Polisi

Kemudian masa jabatan Kades memang tidak diatur didalamnya, melainkan di dalam Undang-undang.

Lantaran dianggap tidak relevan menyamakan masa jabatan Kepala Desa dengan Kepala Daerah maupun Presiden. Sehingga dalil gugatan yang disampaikan Eliadi Hulu, dianggap tidak beralasan berdasarkan hukum.

Terlebih bahwa jabatan Kades 6 tahun dan maksimal 3 periode tersebut, juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: