Kabar Gembira! BLT PIP Cair hingga Rp1.000.000, Cek di Sini Daftar Penerimanya

Kabar Gembira! BLT PIP Cair hingga Rp1.000.000, Cek di Sini Daftar Penerimanya

Foto merupakan Ilustrasi.--(Sumber Foto: Tim/disway/Betv).

BETVNEWS - Kabar gembira! BLT PIP cair hingga Rp1.000.000, cek di sini daftar penerimanya.

Bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, bantuan yang dikhususkan bagi para pelajar ini akan segala dicairkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Penerima BPNT April 2023 Tahap 2 Dapat Cairkan Rp400 ribu, Begini Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi

Sebagai informasi, PIP Kemendikbud merupakan program berupa bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan disalurkan kepada para pelajar.

PIP merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ditujukan bagi penerima manfaat PKH yang memiliki kategori anak SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.

Karena program ini ditujukan untuk siswa sekolah, maka bantuan ini diharapkan dapat penunjang kebutuhan belajar dan juga dapat meringankan beban sekolah.

BACA JUGA:Terkini! Kabar BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, simak Penjelasannya

Siswa di tingkat SD, SMP, SMA bahkan SMK berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

Sebagai program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan kemiskinan.

Dengan demikian, mereka dapat terus memperoleh fasilitas pelayanan hingga akhirnya dapat menyelesaikan pendidikannya hingga ke tingkat menengah.

Dengan adanya program PIP Kemendikbud, pemerintah berharap dapat mengurangi atau mencegah siswa putus sekolah.

BACA JUGA:Program KUR Mandiri 2023 Dibuka Dapat Pinjaman hingga Rp500.000.000, Cek Jenis dan Suku Bunga di Sini!

Tidak semua siswa dapat menerima salah satu dari program pemerintah tersebut, karena hanya diperuntukkan bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran nominal dana yang dapat disalurkan oleh PIP Kemendikbud untuk siswa SD, SMP, SMA atau SMK sederajat berupa uang tunai dengan besaran yang berbeda-beda sesuai tingkatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: