KPU

Simpan Kecepek Rakitan, Pemuda Kepala Curup di Bui

Simpan Kecepek Rakitan, Pemuda Kepala Curup di Bui

BETVNEWS,- Gara-gara menyimpan senjata api jenis kecepek, seorang pemuda berinisial J-S (24) warga Kepala Curup, Binduriang terpaksa berurusan dengan hukum. Akibat ulahnya, J-S sekarang mendekam di sel dan menjalani pemeriksaan karena memiliki dan menyimpan senpi tersebut. J-S ditangkap di perkebunan kopi di desa Cahaya Negeri, pada minggu (29/07) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB oleh gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena JS memiliki senpi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, melalui Kasat Reskrim. AKP. Jery Antonius Nainggolan. "Awal penangkapan tersangka ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, dan untuk menindaklanjutinya tim gabungan kita dari Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Kelingi langsung melakukan penangkapan di daerah kebun di caneg" Jelas AKP. Jery Antonius. Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus melakukan penyidikan terhadap J-S karena berdasarkan pengakuannya kecepek ini digunakan untuk berburu babi. "Dari pengakuan tersangka, senjata ini digunakan untuk berburu babi. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan, karena senjata seperti biasanya jarang digunakan untuk berburu babi" tegasnya Selain JS, Polres Rejang Lebong juga berhasil barang bukti 4 senjata api jenis kecepek, dan tersangka sendiri akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan masa hukuman penjara minimal 12 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (AbiZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: