Disnakertrans Seluma Ingatkan Perusahaan, Bagikan THR Pekerja H-7 Jelang Lebaran
Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Herawani.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
Sementara itu, adapun besaran THR yang harus diberikan oleh perusahan terhadap karyawannya, yaitu 1 bulan gaji kerja dan selambat lambatnya di H-7 hari raya.
BACA JUGA:Jabatan Ketua Panwascam Melayang Gegara Duit Rp1 Juta
"Selambat-lambatnya THR ini sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawannya, yaitu H-7 hari raya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: