KPU

Disnakertrans Seluma Ingatkan Perusahaan, Bagikan THR Pekerja H-7 Jelang Lebaran

Disnakertrans Seluma Ingatkan Perusahaan, Bagikan THR Pekerja H-7 Jelang Lebaran

Sekretaris Disnakertrans Seluma, Tusmi Herawani.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

Sementara itu, adapun besaran THR yang harus diberikan oleh perusahan terhadap karyawannya, yaitu 1 bulan gaji kerja dan selambat lambatnya di H-7 hari raya.

BACA JUGA:Jabatan Ketua Panwascam Melayang Gegara Duit Rp1 Juta

"Selambat-lambatnya THR ini sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawannya, yaitu H-7 hari raya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: