5 Kepala Desa di Seluma Tersandung Hukum, Ini Perkaranya

5 Kepala Desa di Seluma Tersandung Hukum, Ini Perkaranya

Nopetri Elmanto, Kepala Dinas PMD Seluma saat dimintai keterangan, Senin 10 April 2023.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, bahwa terhitung sejak Januari hingga saat ini sudah ada 5 Kepala Desa yang tengah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun kelima desa yang tercatat memiliki persoalan dan masih dalam proses hukum, diantaranya Kades Desa Nanti Agung, Desa Batu Tugu, Desa Tebat Sibun, Desa Kayu Elang Dan Desa Bunut Tinggi.

BACA JUGA:Perkara Hutang Rp100 Ribu, Mantan Sejoli Ini Masuk Sel

"Sementara ini ada lima desa yang tengah bermasalah dengan hukum," ungkap Nopetri Elmanto Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Senin 10 April 2023.

Persoalan yang tengah dihadapi para Kepala Desa tersebut, berkutat pada penyalahgunaan Dana Desa dan Bumdes sejak 2020 sampai 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Izinkan Mobnas Buat Mudik Dalam Provinsi, Bensin Ditanggung Sendiri

Karena persoalan hukum yang dihadapi para Kepala Desa tersebut, akan mempengaruhi kinerja yang ada di Desa, maka seluruh Pemerintahan Desa di Kabupaten Seluma diminta untuk teliti dalam bekerja.

BACA JUGA:Ada Bansos Pengganti BSU Cair hingga Rp800.000, Segera Cek Penerimanya!

Nopetri Elmanto berharap, kedepan tidak ada lagi Desa di Seluma yang bermasalah dengan hukum, sehingga proses pembangunan yang direncanakan akan berjalan lancar.

"Jangan ada lagi yang bermasalah, dan kerjakan sesuai dengan rencana sehingga tidak bersinggungan dengan APH," demikian tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: