Millen, Selebgram Bengkulu Pembuat Konten Berbau Pornografi, Ditahan Kejari
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka atas nama berinisial ER alias Millen yang merupakan selebgram Bengkulu, ke kejaksaan negeri (Kejari) Bengkul pada Selasa 11 April 2023. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka atas nama berinisial ER alias Millen yang merupakan selebgram Bengkulu, ke kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA:Desa Bajak I Bengkulu Tengah Salurkan BLT-DD, Untuk 3 Bulan Sekaligus
Diakui Millen, kondisinya selama ditahan di Polda baik-baik saja. Ia tak banyak bicara dan mengaku sedang berpuasa.
BACA JUGA:Wow! 3 Uang Kertas Kuno Ini Harganya Setara dengan Motor Baru, Cek Selengkapnya
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.
Pihaknya juga menerima barang bukti berupa foto foto tanpa busana tersangka dan pakaian yang tersangka gunakan saat live di Instagram.
BACA JUGA:Waspada! Oknum Mengaku dari BETV dan BE Koran Meminta Uang, Begini Modusnya
Tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kemudian Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA:Kasus OTT, Kantor BKPSDM Digeledah Kejari, 2 Koper Berkas Diamankan
"Terdakwa telah kita tahan, dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya Millen ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran aksinya live tanpa busana dalam akun instagram pribadi miliknya.
BACA JUGA:Cek di Sini! Syarat Penerimaan CPNS Kemenkeu Lengkap Dengan Biaya Pendaftaran
Saat itu unit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan patroli dan menemukan adanya tayangan live streaming di instagram yang memuat konten berbau pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: