Hasil Verfak Perbaikan, Sultan Najamudin dan 3 Balon DPD RI Bengkulu Memenuhi Syarat

Hasil Verfak Perbaikan, Sultan Najamudin dan 3 Balon DPD RI Bengkulu Memenuhi Syarat

Rapat Pleno Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan DUKUNGAN minimal Pemilih Bacalon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua, 4 balon BMS (Belum Memenuhi Syarat) yaitu Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin dan Sultan Baktiar Najamudin telah dinyatakan memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumhan Telah Dibuka, Cek Formasi dan Tata Caranya di Sini!

BACA JUGA:BOP Ketua RT/RW Kelurahan Pematang Gubernur Cair Hari Ini

Hal itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:561 Narapidana Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Khusus Jelang Lebaran

"Alhamdulillah semua bacalon perseorangan DPD dapil Bengkulu MS," ujar Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.

BACA JUGA:Pengakuan Selebgram Bengkulu, Dibalik Konten Berbau Pornografi yang Dibuat

Ditambahkannya maka di 12 bakal calon (balon) dapil Bengkulu ini bisa ikut ke dalam tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran calon.

BACA JUGA:Dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ini Pengakuan Oknum Kepsek yang Digrebek  

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengungkapkan bahwa sebelum masuk ke tahapan pendaftaran, KPU RI akan menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran. 

BACA JUGA:Cair April, Begini Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Anak Sekolah Dapat Bantuan hingga Rp1.000.000

KPU Provinsi Bengkulu dikatakannya telah melakukan rapat pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Anggota DPD RI daerah Provinsi Bengkulu pada Selasa sore.

BACA JUGA:Pria di Bengkulu Utara Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa

LTahapan pendaftaran ini pun akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang,” ujar Irwan Saputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: