2 ASN Seluma yang Digrebek, Tunjukkan Bukti Sudah Nikah Siri
Ketua RT 51, Ahmad Priyono --(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca dilakukan penggerebekan oleh warga Perumahan Bumi Ayu Resident Kelurahan Bumi Ayu Kota BENGKULU Provinsi BENGKULU, D-I dan A-E, ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Seluma menunjukkan bukti sudah melakukan nikah siri.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 3)
Sebelumya D-I dan A-E digerebek warga. Lantaran keduanya bertamu hingga larut malam dirumah A-E yang diketahui berstatus janda.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Petani di Kaur Ditangkap, Ini Penjelasannya
Saat dilakukan penggerebekan sang pria D-I yang berstatus suami orang, hanya mengenakan pakaian singlet.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 2)
Dikatakan Ketua RT 51, Ahmad Priyono keduanya telah menujukkan bukti-bukti pernikahan secara siri.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang Terseret Kasus Korupsi BBM, Segini Kekayaan Mereka (Part 1)
Bukan hanya itu, saksi dan wali mereka saat nikah siri pun dihadirkan.
BACA JUGA:Gaji PNS Tahun Ini Naik 7 Persen, Tapi…
"Sudah disampaikan secara jelas dan mereka sudah menyampaikan bukti bukti pernikahan secara sirih, dan pada malam hari ini yang menikahkan dan yang menjadi saksi menyampaikan kepada warga akan mempertanggung jawabkan dunia akhirat,” ujarnya (Rabu 12 April 2023).
BACA JUGA:Kuota Ditambah! Segera Cek Daftar Penerima BLT Sembako Rp400.000 dan PKH Rp3.000.000
Menurut keterangan D-I, ia sudah lama pisah ranjang dengan istrinya.
Dan saat ini sedang diproses perceraian di pengadilan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: