16 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan, Kemungkinan Bacaleg Berkurang

16 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan, Kemungkinan Bacaleg Berkurang

BETVNEWS - KPU Kabupaten Lebong secara resmi telah menutup penerimaan berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhitung pukul 24.00 WIB, Selasa (31/7). Hasilnya dari 274 Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), tak seluruhnya menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Lebong hingga batas akhir. Contohnya Bacaleg dari Partai Garuda. Dalam pendaftaran Bacaleg Selasa (17/7) lalu, Partai Garuda mendaftarkan 8 Bacaleg dengan formasi masing-masing 3 Bacaleg di dapil I dan II serta 2 Bacaleg di dapil III. Hanya saja dalam pemeriksaan berkas semuanya dinyatakan BMS. Sementara itu hingga Selasa (31/7) hanya 3 Bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan. Masing-masing 2 Bacaleg dapil I dan 1 Bacaleg dapil III. Sementara 5 Bacaleg lainnya tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan. Terkait hal tersebut, Devisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan berkas perbaikan Bacaleg akan kembali dilakukan verifikasi. Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018, proses itu akan kami laksanakan 1-7 Agustus mendatang. Hasilnya nanti akan disampaikan ke masing-masing Parpol. "Kami baru memulai proses verifikasi terhadap berkas perbaikan Bacaleg hari ini (kemarin, red). Jika dalam verifikasi ini masih ditemukan persyaratan administrasi yang kurang, maka yang bersangkutan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red). Artinya tidak akan dimasukkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara, red), " tambahnya. Sebelumnya dari hasil verifikasi administrasi persyaratan 337 Bacaleg yang diserahkan 16 Parpol peserta Pemilu, hasilnya hampir 90 persen persyaratan Bacaleg belum lengkap. Hanya persyaratan 63 Bacaleg yang dinyatakan lengkap, sementara sisanya persyaratan 274 Bacaleg diketahui belum lengkap. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: