Mundur dari Partai Perindo, Anggota DPRD Rejang Lebong Diproses

Mundur dari Partai Perindo, Anggota DPRD Rejang Lebong Diproses

Heri Purwanto, Ketua DPD Partai Perindo Rejang Lebong saat menerima surat pengunduran diri Sekretaris DPD Partai Perindo, Senin 16 April 2023.--(Sumber Foto: Tika/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menerima surat pengunduran diri dari Putra Mas Wigoro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Partai Perindo, DPD Partai Perindo Rejang Lebong akan segera mengambil sikap.

Dimana sebelumnya, berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo Rejang Lebong, yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran situasi dinamika politik yang terjadi pada saat ini.

BACA JUGA:Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Dicari Kolektor, Ikuti 5 Cara Berikut Biar Cepat Laku hingga Ratusan Juta

Sehingga dengan alasan tersebut, dirinya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan telah diterima di Partai Perindo sampai menjadi Sekretaris DPD Partai Perindo Rejang Lebong, hingga duduk di kursi DPRD Rejang Lebong.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Siapkan 6 Pos Pengamanan dan Pelayanan di Jalur Mudik Lebaran 2023

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Rejang Lebong Heri Purwanto mengatakan, bahwa memang salah satu anggota partai perindo menyampaikan pengunduran sebagai anggota Partai Perindo ke DPRD Rejang Lebong.

Oleh karena itu, sebagaimana diketahui bahwa anggota DPRD merupakan petugas Partai yang berada di lembaga legislatif, sehingga jika keluar dari Partai maka tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:Untung Banyak, Uang Kertas Rp2.000 Bisa Ditukar Jadi Rp150.000, Cek Sekarang!

"Pada saat pencalonan sesuai PKPU harus terdaftar sebagai anggota Partai barulah sah jadi caleg, dan ketika yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota partai tentunya sdh tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD," ungkapnya.

Atas dasar itulah, kemudian Partai Perindo Rejang Lebong akan menindaklanjuti hal tersebut ke DPRD, Agara dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: