KPU

Pemkot Rancang Perwal Pajak Dan Retribusi di KEK

Pemkot Rancang Perwal Pajak Dan Retribusi di KEK

BETVNEWS,- Guna mendukung penuh pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh PT Pelindo II Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu dipastikan akan memberikan kelonggaran pajak dan retribusi industri di kawasan yang akan dijadikan KEK tersebut. Menurut Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu, bentuk dukungan tersebut akan dibuat nyata melalui Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini dirasa perlu lantaran ada Perda yang mengatur mengenai pajak dan retribusi industri di Kota Bengkulu. Sehingga untuk memberikan insentif atau keringan pajak dan juga retribusi terhadap insdustri di kawasan tersebut, diperlukan sebuah perwal khusus untuk diterapkan di KEK yang luasnya kurang lebih 500 hektar.

“Komitmen dari kita pemberian insentif keringanan pajak dan retribusi di dalam kawasan KEK, misal ada investor yang ingin berinvestasi maka akan kita berikan insentif, mungkin saja kita gratiskan,” terang Riduan.
Riduan juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan dalam perwal yang akan dirapatkan Senin 6 agustus mendatang, nantinya akan menggratiskan pajak dan retribusi bagi pelaku industri di kawasan itu, akan tetapi kita atur dulu kriteria pajak dan retribusi seperti apa yang akan kita gratiskan.
“Berkemungkinan besar akan kita gratiskan, tetapi kita pelajari dan rapatkan dulu, pajak dan retribusi mana saja yang bisa kita gratiskan,” tambah Riduan.
(Yudha Gondrong)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: