KPU Kota Bengkulu Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

KPU Kota Bengkulu Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan membuka masa tanggapan masyarakat mengenai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di tanggal 12-21 Agustus mendatang. Pada masa itu nantinya, laporan dari masyarakat sangat penting bagi KPU, karena yang diverifikasi oleh KPU saat ini hanya berupa syarat administrasi saja, yang kemungkinan masih bisa ditutupi oleh bacaleg jika pernah mengalami kasus pidana diluar 3 kasus yang dilarang sesuai PKPU No 20 tahun 2018. Jika hal itu benar terjadi, maka laporan masyarakatlah yang akan menjadi penyaring akhir dalam meneliti adanya indikasi kasus hukum tersebut. Dan sebagai tindaklanjutnya, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol yang mengajukan dan juga bacaleg yang bersangkutan, serta memproses ke pihak pengadilan. Komisioner Kota Bengkulu Martawansyah pun menegaskan, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang berani melaporkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pernah tersangkut kasus pidana. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya persoalan di kemudian hari antara pelapor dengan bacaleg bersangkutan, sehingga masyarakat diberikan perlindungan setidaknya tidak mengumumkan nama pelapor tersebut kepada siapapun. Perlindungan ini sendiri dilakukan dengan harapan masyarakat tidak segan ataupun sungkan lagi untuk melaporkan tanggapannya mengenai bacaleg yang ada. "Untuk kerahasiaan identitas ke publik bisa kita atur, tapi yang penting masyarakat berani menyampaikan laporan ke kita dengan identitas dan juga bukti yang jelas. Untuk menjadi acuan kita menindaklanjuti laporan tersebut," kata Martawansyah. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: