Pengelolaan Pasar Rakyat Amen Terkendala Perbup
BETVNEWS, - Diresmikan April lalu, Pasar Rakyat (PR) yang berada di kawasan Terminal Muara Aman Kecamatan Amen belum juga ditempati pedagang. Alasannya terjadi perubahan wewenang dalam pengelolaan UPTD Pasar, dari sebelumnya di bawah Bidang Pendapatan BKD beralih ke Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM. Kabid Koperasi dan Perdagangan Diseperindagkop UKM, Azhar, SH menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum peralihan wewenang itu saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum Setkab Lebong. Jika telah selesai, penempatan pedagang di PR Amen akan menjadi prioritas. "Kekosongan kepala UPTD Pasar terminal yang kosong karena pensiun akan segera kami isi. Apalagi sesuai dengan Permendag 37 tahun 2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagnagan, pasar yang selesai dibangun harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, " jelas Azhar. Lebih jauh diungkapkannya, jumlah pedagang yang mendaftar untuk menempati PR Amen sudah melampaui jumlah kios mapun los yang tersedia. Dari jumlah 198 los, yang mendaftar sudah ada 216 pedagang sementara untuk Kios tercatat ada 45 pedagang yang mendaftar sementara jumlah kios yang tersedia hanya 35 kios. "Khusus untuk Kios akan kami prioritaskan kepada pedagang lama yang terdampak pembangunan pasar, " tambahnya. Dipastikan Azhar, sebelum proses hibah bangunan pasar dari Kementerian Perdagangan ke Pemkab Lebong selesai, penempatan los dan kios PR Amen bebas dari retribusi. Besaran retribusi atau sewa kios dan los akan dibahas setelah proses hibah itu selesai. "Proses hibah bisa berjalan tujuh bulan bahkan hingga satu tahun, " demikian Azhar.(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: