KPU

Kejagung Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Kejari Bengkulu

Kejagung Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Kejari Bengkulu

BETVNEWS - Barang bukti narkotika berupa ganja, sabu, alat konsumsi sabu, timbangan, dan berbagai jenis handphone dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa (7/8) pagi. Pemusnahan barang bukti dari 57 berkas perkara ini, dilakukan dalam rangka kunjungan Kejaksaan Agung ke Kejari Bengkulu. Adapun narkoba berupa sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti handphone dihancurkan terlebih dahulu. Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan RI, Dedy Siswandi mengatakan, barang bukti perkara narkotika harus cepat dimusnahkan. "Begitu putusan sudah inkrah, harus cepat dimusnahkan karena berbahaya jika lamban dimusnahkan, bisa disalahgunakan," jelas Dedy Siswandi. Adapun barang bukti perkara yang dimusnahkan ini berasal dari perkara dari tahun 2013, hingga tahun 2018 dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: