Rumah Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Porak-poranda Diamuk Warga, Keluarga Korban Yakin P-U Tak Sendiri

Rumah Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Porak-Poranda, Warga Mengamuk! Keluarga Korban Yakin P-U Tak Sendiri--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Amarah warga RT 5, RW 5, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu meledak. Rumah P-U (17), remaja pelaku pembunuhan sadis terhadap dua bocah, Abiyu (9) dan Arjuna Raditya Pratama (8), dihancurkan massa.
Dinding jebol, isi rumah berantakan, sisa-sisa amuk warga yang menolak percaya bahwa pelaku kejahatan keji ini hanya satu orang.
Kemarahan tak terbendung. Penetapan P-U sebagai satu-satunya tersangka dianggap tidak masuk akal oleh keluarga dan warga. Mereka menduga kuat ada pelaku lain dibalik kematian tragis dua bocah tersebut.
"Saya tidak percaya anak saya dibunuh sendirian oleh satu orang. Saya punya bukti, dan saya ingin keadilan," tegas Juliadi, ayah korban Arjuna.
BACA JUGA:Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Klaim Link DANA Kaget Dapatkan Saldo Gratis hingga Rp556.000, Ayo Cek Sekarang!
Juliadi mengaku sudah meminta warga untuk tidak merusak rumah pelaku. Namun, emosi yang menggunung sulit dibendung.
"Saya sudah larang, tapi mereka tetap melakukannya. Hati siapa yang nggak hancur lihat anaknya ditemukan di septic tank," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, yang datang langsung ke lokasi, meminta warga agar menahan diri.
“Warga tolong jangan anarkis. Kami masih mengusut kasus ini, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat,” ujar Sudarno.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP-AAS Dibuka Hingga 5 Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Tersangka Masih Pelajar, Hanya Terancam 15 Tahun Penjara
P-U, pelaku pembunuhan keji ini, ternyata masih duduk di bangku sekolah dan berusia 17 tahun. Alhasil, meski melakukan tindakan mengerikan, ia hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: