KPU Benteng Umumkan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi
BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penetapan ini, dilakukan setelah melalui ferivikasi berkas perbaikan yang dimulai dilakukan sejak tanggal 1 Agustus hingga berakhir pada hari ini (7/8). Diketahui 557 jumlah bacaleg yang berasal dari 15 partai politik yang menyerahkan berkas. Hanya, 27 bacaleg yang dipastikan tidak mengembalikan berkas perbaikan, dari jumlah tersebut didominasi bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Sebagian besar bacaleg yang TMS berasal dari PSI, berjumlah 9 orang. Mereka diduga belum siap mendaftarkan diri," ungkap Komisioner KPU Benteng, Melky Helmansyah. Selanjutnya, usai penetapan TMS, pihaknya akan segera melakukan tahapan berikutnya, yaitu menampung tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana take record bacaleg tersebut dimata masyarakat, sebelum ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara. "Kita akan lakukan tahapan tanggapan masyarakat dalam kurun waktu satu minggu kedepan. Setelah itu barulah kita akan menetapkan Daftar Calon Sementara Pemilu 2019," paparnya. (Ocik Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: