KPU

9 Bacaleg Dari 4 Parpol Dinyatakan TMS

9 Bacaleg Dari 4 Parpol Dinyatakan TMS

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon legislatif (bacaleg) Provinsi Bengkulu pada Rabu (8/8) sore. Penyerahan ini dilakukan kepada 16 Partai Politik (Parpol), yang ikut serta dalam pemilu 2018 mendatang. Dari penyerahan berkas tersebut, KPU mencatat ada 9 bacaleg yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 4 parpol yaitu parpol Berkarya, PDIP, PBB dan PPP. Dari hasil verifikasi keabsahan perbaikan tersebut, masing- masing partai khususnya 4 parpol yang bacalegnya masih TMS, bisa melakukan klarifikasi sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga tanggal 11 agustus mendatang. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyatakan bahwa untuk sementara, dari hasil verifikasi ditemukan 9 bacaleg yang TMS, dari jumlah tersebut banyak yang tidak melengkapi berkas perbaikan. "Dari hasil verifikasi keabsahan kami menemukan 9 bacaleg yang TMS dari 4 parpol, dan kami berikan waktu hingga tanggal 11 agustus mendatang untuk parpol melakukan klarifikasi, tapi bukan untuk melakukan pergantian bacaleg tersebut," jelasnya. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: