KPU

Minta Lahan HGU Yayasan Baptis Indonesia (YBI) Dikembalikan ke Warga

Minta Lahan HGU Yayasan Baptis Indonesia (YBI) Dikembalikan ke Warga

Ibnu Rozi, Salah satu perwakilan Warga Desa Pondok Kubang.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah memutuskan tidak memperpanjang Hak Guna Pakai (HGU) lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI), yang terletak di kecamatan pondok kubang, saat ini penggelolahan lahan seluas 25 hektar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Oleh karena itu, warga Pondok Kubang atau pengklaim penghibah lahan dahulu, meminta agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan ke masing-masing penghibah.

BACA JUGA:Jokowi 'Prank' Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak, Ternyata Ini Alasannya

Hal itu disampaikan oleh perwakilan penghibah lahan YBI Ibnu Rozi, penghibah lahan meminta agar Pemkab Benteng segera mengembalikan lahan ke penghiba atau ke Pemerintah Desa, lantaran lahan tersebut akan dijadikan Fasilitas Umum.

"Di atas lahan direncanakan akan dijadikan pusat objek wisata terpadu, berbasis pendidikan, olahraga dan agrobisnis, yang akan dikelolah oleh Pemerintah Desa sebagai BUMDES," jelas Ibnu.

BACA JUGA:3 Mata Ini Tidak Akan Menangis Saat Hari Kiamat Tiba, Begini Penjelasannya!

Selain itu menindaklanjuti permintaan warga tersebut, sebagai perwakilan warga penghibah lahan, akan menyerahkan surat ke Pemerintah Daerah terkait pemindahan atau pengembalian lahan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan surat ke Pemkab Benteng, saat ini kami mempersiapkan berkas untuk pelengkap dari surat permintaan tersebut," pungkas Ibnu Rozi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: