Kapten KM Arung Samudera, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
BETVNEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah yang nantinya akan dirasakan oleh korban KM Arung Samudera yang mengalami kecelakaan laut dan akhirnya tenggelam di seputaran perairan Sikakap Mentawai. Kini pihak Direktorat Pol Air Polda Bengkulu akan melakukan penyelidikan terkait izin keberangkatan 10 orang korban yang berlayar untuk mencari ikan. Polair Polda Bengkulu bahkan sudah memintai keterangan terhadap korban yang selamat dari tenggelamnya Kapal Arung Samudera. Dari keterangan Kapten Kapal yang selamat, izin pelayaran masih dalam proses dan izinnya pun belum keluar setelah 1 tahun lebih diurus. Melihat hal tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dimana setiap kapal berlayar wajib mempunyai izin untuk menghindari resiko yang ditimbulkan. “Soal izin berlayar merupakan kewenangan DSKP yang dikeluarkan dari Syahbandar KSOP. Namun kami telah meminta keterangan kapten kapal yang selamat. Izin ternyata masih dalam proses dan selama satu tahun izin berlayar pun belum terbit,” terang Kombes Pol Hindra Direktur Polair Polda Bengkulu. Kecelakaan laut yang mengakibatkan tenggelamnya kapal serta para ABK di laut merupakan tanggungjawab sepenuhnya Kapten Kapal. “Tenggelamnya para korban di perairan mentawai merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari Kapten Kapal. Apabila ketiga orang ABK tidak ditemukan selamat sanksinya juga cukup berat, 8 hingga 15 tahun penjara.” tutup Kombes Pol Hindra. (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: