16,7 % Perempuan Bengkulu Menikah di Bawah Usia 16 Tahun
BETVNEWS - Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak telah diterbitkan. Pergub tersebut mewajibkan anak untuk menempuh pendidikan selama 12 tahun, mendapatkan bimbingan orang tua, dan memperoleh pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, agar terhindar dari perkawinan di bawah usia 18 tahun atau kawin pada usia anak. Dalam konferensi pers yang dilakukan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang tergabung dalam Koalisi Stop Perkawinan Anak Bengkulu, Minggu (12/8) pagi, dalam rangka hari remaja Internasional, aktivis perempuan dan anak sepakat untuk menolak adanya praktik perkawinan anak. Aktivis Yayasan PUPA, Grasia Renata Lingga mengatakan, masyarakat masih berpandangan bahwa alasan tetap dilakukannya perkawinan anak adalah ekonomi. Padahal menurutnya, perkawinan anak akan menambah beban ekonomi keluarga. "Anak yang menikah di usia anak, akan kembali lagi ke orang tua, dan pengasuhan anaknya akan kembali kepada nenek. Dan untuk nafkah baik suami dan istri, akan kembali kepada orangtuanya. Pernikahan (anak) bukan menjadi solusi, menurut kami justru menjadi persoalan yang lain," jelas Grasia. Aktivis dari WCC, Tini Rahayu mengatakan, pencegahan terhadap perkawinan anak harus dilakukan sejak dini, dan tanggung jawab semua pihak. "18 tahun itu bukan waktu yang singkat. Apakah nanti kita akan menunggu akan menunggu anak kita, anak teman kita, atau kita sendiri mengalami hal yang sama?," ujar Tini. Adapun dalam rilisnya, angka perkawinan anak di Provinsi Bengkulu yang dicatat BPS, 16,7 % perempuan menikah di bawah usia 16 tahun, dan 23,04% menikah di usia 17-18 tahun. Perempuan dengan usia perkawinan dibawah 16 tahun dan usia 17-18 tahun mengalami peningkatan dalam kurun waktu 2015-2017. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: