2 Kilogram Ganja Kering asal Empat Lawang Dimusnahkan
BNNK Bengkulu melaksanakan pemusnahan Barang Bukti berupa 2 Kilogram Ganja Kering, Senin 8 Mei 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, memusnahkan narkotika golongan I jenis ganja.
Setidaknya sebanyak 2 kilogram ganja kering, hasil dari penangkapan AX warga Timur Indah Kota Bengkulu, pada April 2022 lalu dimusnahkan oleh BNNK Bengkulu.
BACA JUGA:2 Rumah Ludes Terbakar, Guru Sekolah Sekolah Dasar Meninggal
Kepala BNNK Bengkulu, Kombes Pol Heru Prihatso mengatakan, B-A merupakan jaringan lintas Provinsi saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 13 paket besar ganja seberat 2 kilogram.
BACA JUGA:Lucky Hakim Dibuat 'Bengong' Diajak Nyanyikan Shalom Aleichem, Hingga Memberikan Klarifikasi Begini
"Pemusnahan ini berkaitan rangkaian tersangka narkoba jalur provinsi. Dimana kita amankan dikediamannya beberapa waktu lalu," ujar Kombes Pol. Heru Prihatso.
Lanjutnya, dalam Undang-undang barang bukti atau sitaan narkotika harus dimusnahkan atau dibakar, dimana dalam pemusnahan ini pihaknya membakar 2 kilo gram ganja.
BACA JUGA:SUAP Ketok Palu! 5 Anggota DPRD di Provinsi Ini Ditangkap KPK, 13 Diantaranya Belum Ditahan
"Berdasarkan UU kita harus melakukan pemusnahan barang bukti. Dan setelah dilakukan penimbangan dan dibawa ke BPOM, untuk total ada 2 kilogram ganja dimusnahkan dengan dibakar," akhirnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika Ancaman hukumannya pidana mati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: