Gasak Motor Warga Kandang, Pelaku Curanmor Jaringan Empat Lawang Didor

Gasak Motor Warga Kandang, Pelaku Curanmor Jaringan Empat Lawang Didor

Pelaku sepeda motor berhasil dilumpuhkan dengan timah panas--(Sumber Foto:Adi/BETV)

BENGKULU – BETVNEWS – Tim Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu, Selasa, 9 Mei 2023 kemarin berhasil meringkus R-R (20) dan D-S (18) asal kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya diringkus lantaran terbukti melakukan tindak Pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Rosi Darman warga Kandang Mas Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Bobol SD, 4 Pelaku di Bawah Umur Masuk Bui

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan motor, berbekal laporan masyarakat tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. 

Setelah mendapatkan ciri ciri pelaku, pihaknya langsung memburu pelaku dan berhasil meringkus pelaku di ruas jalan lintas menuju kabupaten empat lawang. Namu saat penangkapan, salah  satu pelaku melawan petugas sehingga terpaksa dihadiahi timah panas. 

BACA JUGA:Mundur Sebagai Ketua DPD II Golkar, Reskan: Saya Tidak Punya Masalah dengan Partai, Tapi?

"Ada laporan masyarakat ke Polsek lantaran sepeda motor miliknya dicuri, berbekal laporan tersebut kami langsung memburu pelaku dan pelaku berhasil kami amankan di ruas Jalan menuju Empat Lawang, namun lantaran melawan saat akan diamankan pelaku terpaksa kami tembak," ungkap AKP Rahmat, Kapolsek Kampung Melayu. 

Tidak hanya berhasil mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor beserta alat atau kunci liter T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor. 

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH.. 3 Golongan Ini Akan Menjadi Penghuni Pertama Neraka, Tinggalkan Segera!

"Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan serta satu buah kunci liter T," tambah Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.

Sementara itu, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: