2 Pelaku Curas di Dor!
BETVNEWS,- Tim gabungan Polres Bengkulu Utara dan Polsek Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, terpaksa menghadiahi timah panas kepada dua pelaku pencurian dengan kekerasan. M-A warga pendopo lintang dan A-R warga kepahiang ditangkap pada senin (13/8) sore disebuah pondok yang berada di desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelaku diringkus polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana curas terhadap korban bernama Defita Ramadani (17) dan Helmanita (17) yang merupakan siswi SMAN 5 Benteng, berdomisili di Desa Ujung Karang dan Dusun Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi. Dimana pelaku telah melakukan tindak pidana curas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditempat wisata air terjun curup embun di Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan dihari Minggu (12/8) sekitar pukul 13.30 WIB. “Dalam aksinya, pelaku mencoba meminjam HP korban. Namun Lantaran korban menolak, pelaku pun kemudian merampasnya dengan cara menodongkan sebilah pisau kecil. Pelaku langsung kabur masuk kebun warga, Atas kejadian tersebut korban langsung teriak minta tolong kepada warga setempat,dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kapolres bengkulu utara Akbp Ariefaldi Warga Negara SH MM melalui Kapolsek karang tinggi Ferry Octaviari Pratama S.IK. Sementara itu, salah satu pelaku A-R mengaku awalnya ia ingin merampas motor korban. Namun lantaran kondisi yang tak memungkinkan kawanan pelaku kejahatan ini hanya mengambil HP. "Kami cuma ambik HP korban karno untuk ongkos balik kawan aku ke pendopo sisanyo untuk belanjo kami,baru sekali inilah kami lakukan sebelumnyo idak pernah,” ungkap A-R.. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara. (Ocik Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: