Merokok di Tempat Umum, Denda Rp. 500 Ribu

Merokok di Tempat Umum, Denda Rp. 500 Ribu

BETVNEWS,- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam waktu dekat ini akan segera diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma melalui dinas-dinas terkait kepada masyarakat Kabupaten Seluma Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, Nurfadliya menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati dan pada saat ini sedang dalam proses perbanyakan, untuk seterusnya di sosialisasikan kepada masyarakat. "Dalam waktu dekat, perda KTR akan kita sosialisasikan, Saat ini sedang menunggu  ditandatangani Bupati," ulasnya Dijelaskan oleh Nurfadliya, bahwa ada beberapa kawasan yang nantinya dilarang untuk merokok, diantaranya perkantoran, tempat kesehatan, sekolah, taman bermain anak, kendaraan umum dan tempat keramaian umum lainnya "Jadi nanti bagi masyarakat yang melanggar, akan kita denda dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda uang Rp. 500 ribu," tegasnya. Dengan perda KTR ini akan mengatur tempat merokok, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Akan tetapi menurutnya untuk saat ini sangsi tersebut belum diberlakukan, karena masih berupa teguran dan himbauan untuk tidak merokok di lokasi yang terlarang atau bebas asap rokok. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: